Antisipasi Virus Corona di Depok
Belum Ada Denda Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di Kota Depok, Gugus Tugas Tunggu Peraturan Gubernur
Vaksin akan didistribusikan ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Depok, dan dilakukan vaksin kepada masyarakat
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Proses pemberian vaksin Covid-19 sudah mulai berlangsung di Kota Depok. Pagi tadi, 10 orang pertama yang terdiri dari perwakilan Forkopimda, tokoh agama, hingga tokoh komunitas telah disuntik vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI).
Setelah ini, vaksin akan didistribusikan ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Depok, dan dilakukan vaksin kepada masyarakat secara bertahap.
Namun demikian, belum ada denda atau pun sanksi untuk warga yang menolak untuk divaksin.
“Saat ini di Perwa kita belum mengatur terkait denda bagi mereka yang menolak,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, usai menjalani vaksin di RSUI, Beji, Kamis (14/1/2021).
Dadang mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari provinsi terkait denda dan sanksi tersebut.
“Kemarin ada informasi dari provinsi kami menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh provinsi. Jadi nanti kalau untuk Kota Depok sendiri saat ini belum mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait dengan denda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menuturkan bilamana sudah ada peraturan dari Provinsi, maka daerah hanya akan tinggal mengikutinya.
Baca juga: Mendiang Istri Kabarkan Cuaca Buruk Jelang SJ-182 Lepas Landas, Syarif: Saya Suruh Banyak Selawat
Baca juga: Cari Kejelasan dan Hasil Temuan Tim SAR, Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182 Datangi Dermaga JICT II
Baca juga: Kelanjutan Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Akan Ditentukan Besok
“Kami menunggu provinsi jadi untuk sanksi dari pak Gubernur ada informasi akan denda itu, kami menunggu regulasi itu,” paparnya.
“Kalau provinsi sudah mengeluarkan Pergub maka daerah juga harus mengikuti. Tapi sementara ini untuk Kota Depok sendiri kita belum mengeluarkan itu. Nantui screening itu diberikan dengan 16 indikator. Kita coba beri edukasi pada warga,” pungkasnya.
Tambah 200 Kasus per Hari, Satgas Ungkap Faktor Meningkatnya Covid-19 di Kota Depok |
![]() |
---|
Mulai Agustus 2022, Warga Ambil KIA dan KTP Elektronik di Depok Wajib Vaksin Booster |
![]() |
---|
Sepekan Terakhir, Peningkatan Kasus Covid-19 di Depok Capai 100 Orang Per Harinya |
![]() |
---|
Bertambah Lagi, Pasien Covid-19 Varian Omicron BA.5 di Kota Depok Menjadi 5 Orang |
![]() |
---|
Wali Kota Idris Sebut Sudah Ada Warga Depok Divaksin Covovax Sebelum Dinyatakan Haram |
![]() |
---|