Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Ngamuk, Bupati Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Rabu Malam karena Tak Patuh Kebijakan PPKM
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Bupati Eka Supria Atmaja ngamuk, 18 tempat hiburan malam ditutup dalam waktu semalam.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Ketua Satgas Covid-19 Bupati Eka Supria Atmaja ngamuk, 18 tempat hiburan malam ditutup dalam waktu semalam.
Gara-garanya, pemilik tempat hiburan malam tak patuh terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyegelan 18 tempat hiburan dipimpin langsung Eka didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dan Dandim 05/09 Kabupaten Bekasi, Letkol Kavaleri Tofan Tri Anggoro, Rabu (13/1/2021) malam.
“Kami tidak segan menutup lokasi mana saja yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Kami tidak main-main soal ini,” kata Eka.
Eka menjelaskan Kabupaten Bekasi sejak Senin (11/1/2021) tengah menjalankan kebijakan PPKM hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Poin utama kebijakan PPKM diantaranya pembatasan jam operasional tempat hiburan, mal dan restoran hingga pukul 19.00 WIB.
Penyegelan tempat hiburan dilakukan di kawasan Lippo Cikarang, Kawasan Cikarang Square serta di kawasan Tambun Selatan.
"Jadi walaupun aturan PPKM sudah disosialisasikan dan sudah ada kegiatan penertiban. Sesuai informasi masih ada saja yang membandel," kata Eka.
Alasan penutupan selain melanggar pemberlakuan pembatasan jam operasional, tempat hiburan dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan mulai dari kapasitas, sarana pra sarana dan sebagainya.
”Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” ucapnya.
Penutupan ini lanjut dia, belaku secara sementara sebagai upaya efek jera. Tetapi, terdapat tempat hiburan yang ditutup secara permanen akibat pelanggaran yang dilakukan berulang.
"Jadi karena kebijakan pemerintah ini tidak diindahkan oleh pengusaha hiburan. Tapi untuk yang lainnya juga yang tidak patuh akan kami tindak tegas," tutur dia.