Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Catut Nama Klinik Halomedika
AA (31), pelaku yang memalsukan surat keterangan rapid test Covid-19 ini mencatut nama klinik Halomedika.
Burhanudin menjelaskan, AA menjual surat keterangan rapid tes antibodi seharga Rp50 ribu dan rapid antigen Covid-19 senilai Rp70 ribu.
"Dia (AA) menjual surat keterangan palsu rapid antibodi Rp50 ribu dan rapid antigen Rp70 ribu," kata Burhanudin.
Tersangka AA menjual surat palsu ini melalui Facebook dan media sosial lainnya.
"Pelaku mengiklankan surat keterangan ini di media sosial Facebook dan sebagainya," beber Burhanudin.
Jumlah total korban yang tertipu oleh AA, yakni 15 orang.
Dia melanjutkan, AA merupakan pemain tunggal tanpa dibantu pihak lain. Ia beraksi sejak Desember 2020.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa smartphone yang digunakan AA dan sejumlah kartu debit.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 dan UU Nomor 11 tahun 2008 UU ITE serta UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutup Burhanudin.
Belajar dari YouTube
AA mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya memalsukan surat hasil rapid test dengan mencatut nama klinik Halomedika.
Tak Hanya Sosok Selvi Ananda dan Kahiyang Ayu yang Jadi Sorotan, Sosok Paspampres Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Briptu PN Bawa Senjata Api dan Congkel Pagar Indekos, Terungkap Sosok Wanita yang Didatangi |
![]() |
---|
Sama-sama Menjabat Wali Kota, Siapa Lebih Kaya Gibran Rakabuming atau Bobby Nasution? |
![]() |
---|
Baru 6 Bulan, Kepala Bapenda Pilihan Anies yang Mundur Disorot DPRD DKI: Dia Masuk Daftar Evaluasi |
![]() |
---|
Nagita Slavina Tak Berkutik, Rafathar Akui Lihat Raffi Ahmad dan Sang Ibunda Bertengkar di Kamar |
![]() |
---|