Soal Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Usai Divaksin, Satpol PP Tak Beri Sanksi Karena Hal Ini
Pemprov DKI Jakarta tak memberi sanksi terkait pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad usai divaksin Covid-19
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak memberi sanksi terkait pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad usai divaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak memberi sanksi lantaran kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Itu ditanganinya di tingkat kota yah, kecamatan di Polsek Mampang Prapatan. Karena mereka sudah tangani, kita enggak lagi," ucapnya, Jumat (15/1/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya bakal terus mengikuti perkembangan kasus ini.
"Karena sedang ditangani (polisi) di tingkat wilayah, ya kita tunggu dulu prosesnya. Karena yang sudah lebih awal mereka," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Mereka sudah mendatangi dan informasinya akan ada proses permintaan klarifikasi," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat menjatuhkan sanksi denda kepada Rizieq Shihab.
Pasalnya, pentolan FPI itu menggelar hajatan dan Maulid Nabi yang dihadiri ribuan jemaah di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Lantaran menggelar acara di tengah pandemi Covid-19, Pemprov DKI memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab.
Bahkan, kasus itu turut menyeret nama sejumlah pejabat Pemprov DKI, seperti Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, hingga Lurah Petamburan Setyanto.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik karena menghadiri pesta setelah menerima vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu.
Ia terlihat tak menjaga jarak dan tak memakai masker.
Raffi Ahmad kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.