Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Terbitkan Aturan Soal Masker Kain, Bila Tak Sesuai Bisa Kena Denda, Ini Ketentuannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswean menerbitkan aturan soal penggunaan masker kain di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswean menerbitkan aturan soal penggunaan masker kain di tengah pandemi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam aturan itu dibeberkan ketentuan soal spesifikasi masker yang boleh digunakan oleh masyarakat.
Ada dua jenis masker yang boleh digunakan, yaitu masker bedah dan masker kain.
Berikut spesifikasi masker kain:
1). Berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis;
2). Dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur);
3). Kedua sisi beda warna untuk menentukan sisi dalam dan sisi luar;
4). Mudah dibersihkan;
5). Tidak berubah warna dan ukuran saat dicuci;
6). Menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu saat digunakan.
Bila menggunakan masker yang tidak sesuai dengan standarisasi, maka akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Pelanggar nantinya bisa memilih sanksi yang bakal dijalani, yaitu membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp 250 ribu.
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|