Raffi Ahmad Digugat, Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok Tanggal 27 Januari
Selebritas Raffi Ahmad digugat oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Selebritas Raffi Ahmad digugat oleh Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya Raffi Ahmad memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana.
Setelah itu, Raffi Ahmad justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
TONTON JUGA:
Pengadilan Negeri Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020). Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
Baca juga: Kata Sherina Usai Tegur Raffi: Tersinggungnya Saya Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Perjuangan Nakes
Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Raffi Tetap Dihukum, Soroti HRS: Kalau Cuma Satu Pihak Dihukum Tak Masuk Akal
Baca juga: Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 11: Kim So Young Berikan Resep Spesial
Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Dianggap Tiru Drama Korea Start Up: Lihat Adegan Andin dan Aldebaran
David sebelumnya menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.