Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema Penyaluran BLT Ibu Hamil hingga Pelajar

Tak perlu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk mendapatkan BLT ibu hamil hingga BLT pelajar.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Tidak perlu KPS untuk mendapatkan BLT ibu hamil. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak perlu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk mendapatkan BLT ibu hamil hingga BLT pelajar.

Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Akhir Pencairan BLT UMKM 2020, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat-syaratnya

Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap BLT PKH Bagi Pelajar Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta

Baca juga: Kata Sherina Usai Tegur Raffi: Tersinggungnya Saya Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Perjuangan Nakes

Skema penyaluran BLT PKH

Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.

Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.

Berikut rinciannya:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved