Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Kemendagri: Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian Secara Langsung

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pihak keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 mendapat kemudahan pembuatan akta kematian

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (baju biru) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021). 

Lalu 143 DNA yang sudah diberikan pihak keluarga lewat posko antemortem (sebelum kematian) Tim DVI, baik di RS Polri Kramat Jati dan lokasi lain.

"Jadi ada beberapa sampel antemortem yang sedang kami kejar, kami collect untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, salah satunya adalah sampel yang dari Jawa Tengah," ujarnya.

Baca juga: PREDIKSI Liverpool Vs Man United: Pembuktian Solskjaer, Perebutan Puncak Klasemen Liga Inggris

Hery menuturkan hingga pukul 09.00 WIB ini jumlah korban Sriwijaya Air SJ-182 yang teridentifikasi sebanyak 24 atau belum bertambah dibandingkan Sabtu (17/1).

Hari ini Tim DVI kembali melakukan proses rekonsiliasi atau pencocokan data antemortem dengan postmortem yang sudah diterima.

Diharapkan sore nanti jumlah korban Sriwijaya Air SJ-182 yang mengalami kecelakaan pada Sabtu (9/1/2021) lalu dapat bertambah.

Baca juga: Raffi Ahmad Diizinkan Menikah Lagi, Nagita Slavina Beri 1 Syarat Khusus: Ayah Rafathar Sanggup?

"Perkembangan terakhir kami telah mengidentifikasi sebanyak 24 korban dan kemarin sudah dirilis semuanya oleh bapak Karopenmas," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved