Kabar Artis

Bebas Murni, Vanessa Angel Ditemani Suami Ambil Surat Bebas Murni di Lapas Perempuan Kelas II A

Didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah, Vanessa tiba di Lapas Perempuan Kelas II A sekira pukul 09.45 WIB mengenakan dres

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Vanessa dan Bibi Ardiansyah tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur untuk ambil surat lepas, Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Datangi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur, artis Vanessa Angel ambil surat lepas atau keterangan bebas murni pada Senin (18/1/2020) pagi.

Didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah, Vanessa tiba di Lapas Perempuan Kelas II A sekira pukul 09.45 WIB mengenakan dres dan masker berwarna senada, yakni krem.

Usai mendapatkan arahan dari petugas, Vanessa dan Bibi masuk ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A sekitar pukul 10.15 WIB.

"Hari ini cuma ngambil surat lepas saja. Karena kan kemarin aku dapat asimilasi menjalani di rumah (sisa) hukumannya. Sekarang aku sudah bebas murni mengambil suratnya ke Lapas," katanya di lokasi.

Vanessa mengaku sangat senang dan bersyukur karena mulai hari ini sudah bisa menjalani aktivitas seperti biasanya.

Bahkan dirinya sudah berencana untuk kembali ke dunia hiburan tanah air dengan menjalani sejumlah proses syuting.

"Pastinya bersyukur, Alhamdulillah banget bisa bebas. Sudah bisa berkegiatan lagi, bisa melanjutkan hidup yang baru lembaran yang baru, yang pasti bersyukurlah udah nggak ada beban lagi. Senang lah pastinya," jelasnya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur untuk ambil surat lepas, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur untuk ambil surat lepas, Senin (18/1/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Hari ini udah mulai mulai seperti biasa lagi ya. Sudah mulai bisa syuting lagi, kemarin kan cuma endorse aja," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Senin (16/3/2020) lalu, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan narkotika.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan dituntut enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Rumah Sakit Tarakan Mendapat Jatah Vaksin Covid-19

Baca juga: Gisel Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya: Masih Beruntung Boleh Pulang ke Rumah

Baca juga: Tribun Network Luncurkan Online ke-50, TribunPalu.com Webinar Vaksinasi Covid dan Pemulihan Ekonomi

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni selama tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Setelah sempat dibui pada 18 November 2020 lalu, sebulan berselang, tepatnya pada 18 Desember 2020, Vanessa mendapatkan program asimilasi dengan menjalani masa tahanan di rumah.

Kemudian pada Minggu (17/1/2021), masa tahanan Vanessa telah usai.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved