Dicoret Sebagai Anak, Advokat Ini Meninggal Jelang Dampingi Kakak Gugat Sang Ayah Rp 3 Miliar
Setelah dicoret sebagai anak, advokat wanita di Bandung meninggal sehari jelang jadi kuasa hukum untuk kakaknya yang gugat sang ayah Rp 3 miliar.
Ia pun meminta Deden untuk pindah dan mencari warung di tempat lain.
Keputusan sang ayah tak diterima Deden. Akhirnya ia dan sitri menggugat sang ayah ke pengadilan.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah."
Baca juga: Polisi Sebut Tenaga Kesehatan yang Berbuat Mesum di RSD Wisma Atlet Kemayoran Dinonaktifkan
"Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," lanjut Hamidah.
Setahu Hamidah, tanah 4000 meter karena statusnya tanah warisan akan dijual Koswara.
Uang hasil penjualan tanah akan dibagikan kepada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah, hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Hamidah tak menjelaskan siapa saja para ahli waris yang berhak atas tanah 4000 meter persegi itu.
Dianggap Melawan Hukum
Advokat Komar Sarbini menjelaskan kliennya, Deden, bukan tanpa alasan menggugat Koswara dan dua putrinya, Imas dan Hamidah.
Menurut Sarbini, mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Koswara dan dua putrinya dianggap mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat di Jalan AH Nasution Bandung.
Tempat tersebut yang semula sudah disewa oleh Deden dan Nining untuk warung.
Baca juga: Polisi Kejar dan Ringkus Begal Todongkan Senjata Tajam ke Korbannya di Kecamatan Senen
"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.