Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Simak Passing Grade Untuk Formasi Umum hingga Cumlaude

Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2021 pada bulan Mei.

Editor: Suharno
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2021 pada bulan Mei.

Tidak hanya membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021, pemerintah juga membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ada sekitar 1 juta formasi yang dibutuhkan dalam PPPK dan CPNS 2021.

TONTON JUGA:

Persiapan seleksi dimulai dari pengurusan berkas, Tes SKD dan Tes SKB hingga penilaian.

Biasanya penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude, Simak Sejumlah Keuntungannya dan Atur Strategi dari Sekarang

Baca juga: Ramalan Shio yang Bakal Hoki: 5 Shio Ini Cocok Kembangkan Karier atau Bisnis di Imlek 2021

Baca juga: Saingi Pesepakbola Liga 1 Indonesia, Pemain PUBG Mobile Ini Ditransfer Senilai Rp 20 Miliar

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.

Passing grade merupakan ambang batas atau standar nilai kelulusan CPNS.

Berikut penguraian passing grade yang telah ditentukan oleh Permenpan RB jika dilihat dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019.

1. Passing Grade CPNS pada formasi umum

Dalam seleksi SKD CPNS terdapat 3 tes yang akan dilakukan, yaitu TKP, TIU, dan TWK.

Sementara perolehan nilai minimal SKD CPNS 2019 sebanyak 271 poin dengan jumlah soal yang diberikan sebanyak 100.

Rincian passing grade serta jumlah soal dimasing-masing tes SKD CPNS

Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai terendah yang diperoleh sedikitnya 126 poin.

Jumlah soal pada TKP diberikan sebanyak 35 soal.

Sistem penilaian TKP menggunakan kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga dapat disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

Selanjutnya Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 poin.

Soal yang akan diujikan di TIU sebanyak 30 soal.

TIU memiliki sistem penialaian jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Kisaran soal yang harus benar agar mencapai passing grade CPNS minimal 16 soal.

Terakhir, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal yang didapatkan oleh tes ini adalah 65 poin.

TWK memberikan soal sebanyak 35 soal.

Sistem penilaian tes TWK sama dengan TIU, yaitu jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

2. Passing Grade CPNS pada formasi khusus

Terdapat beberapa formasi yang dikhususkan di penilaian CPNS.

Berikut 4 formasi yang dikecualikan dalam penentuan passing grade:

Peserta lulusan Terbaik Putra/Putri yang berpredikat Cum Laude (Dengan pujian).

Nilai minimal lulusan mahasiswa berpredikat Cum Laude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.

Peserta Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas standar nilai yang diperoleh paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat.

Peserta yang berasal dari Papua dan Papua Barat memiliki nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.

Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.

- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang 

memperoleh poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.

- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,

Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api

Jumlah poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved