Antisipasi Virus Corona di DKI

Kapasitas RS Rujukan Covid-19 Sisa 13 Persen, Pemprov DKI: 24 Persennya Warga Bodetabek

Tak main-main, jumlahnya pun mencapai 24 persen dari total tempat tidur di 101 rumah sakit rujukan yang sudah terpakai.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
ketersediaan tempat tidur, baik itu isolasi maupun ruang Intensive Care Unit (ICU) hanya tersisa 13 persen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kapasitas tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus menipis.

Berdasarkan informasi dari akun instagram Pemprov DKI (@dkijakarta), ketersediaan tempat tidur, baik itu isolasi maupun ruang Intensive Care Unit (ICU) hanya tersisa 13 persen.

"Kapasitas tersisa 13 persen lagi untuk menampung pasien Covid-19, baik yang berasal dari Jakarta maupun luar Jakarta," tulisnya dalam unggahan itu.

Tingginya angka okupasi ini disebutnya imbas dari banyaknya warga luar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota.

Tak main-main, jumlahnya pun mencapai 24 persen dari total tempat tidur di 101 rumah sakit rujukan yang sudah terpakai.

Hal inilah yang kemudian menyebabkan angka Bed Occupancy Rate (BOR) di Jakarta mencapai 87 persen.

"Bila hanya mempertimbangkan warga dalam satu provinsi, yaitu warga DKI Jakarta maka angkanya sebesar 63 persen," ujarnya.

Angka BOR 63 persen ini pun lebih rendah dibandingkan provinsi lain di sekitar Jakarta, seperti Banten (79 persen), Jawa Barat 73 persen), DI Yogyakarta (78 persen), dan Jawa Timur (69 persen).

Untuk itu, masyarakat diminta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya terkait 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

Selain itu, masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika tidak ada kepentingan mendesak, warga diminta tetap di rumah.

Terlebih, saat ini Pemprov DKI tengah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved