Antisipasi Virus Corona di DKI

Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Batasi Penerima Bansos Tunai 500 Orang per Hari

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berpose dengan menunjukkan uang yang diterimanya, di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah menyalurkan BST untuk empat bulan kedepan sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Adapun penyaluran bantuan telah dilakukan sejak 12 Januari 2021 lalu oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.

Dalam penyaluran BST ini, Pemprov DKI kembali berbagi peran dengan pemerintah pusat.

Pemprov DKI kebagian jatah menyalurkan BST kepada 1.055.216 kepala keluarga (KK). 

Sedangkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mendapat jatah 750 ribu KK.

Setiap penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 300 ribu selama empat bulan berturut-turut.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini memastikan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam proses penyaluran BST.

Jumlah penerima manfaat yang dilayani pun dibatasi guna menghindari terjadinya kerumunan.

"Maksimal 500 orang penerima BST per hari," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Guna meminimalisir kerumunan, Pemprov DKI juga memperbanyak titik-titik pengambilan BST.

Herry menyebut, ada 160 titik pengambilan BST yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing kota administrasi DKI Jakarta," ujarnya.

Dalam pengambilan BST, Herry mengatakan, penerima manfaat bakal mendapat undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan pendistribusian.

Undangan itu disampaikan oleh Kasatpel Sosial di tingkat kelurahan hingga RT/RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BST disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI," kata dia.

Saat mengambil BST, penerima manfaat pun diwajibkan membawa surat undangan yang diberikan oleh pihak RT/RW, serta KTP dan Kartu Keluarga asli dan foto.

Baca juga: Polres Metro Depok Musnahkan 44 Kg Sabu

Baca juga: Jonatan Christie Langsung Tersingkir dari Thailand Open: Saya Kehilangan Kepercayaan Diri

Baca juga: Puncak Cuaca Ekstrem Pada Bulan Februari 2021, 4 Kecamatan di Depok Rawan Terjadi Bencana

"Penerima BST diharapkan agar datang sesuai dengan jadwal untuk menghindari kerumunan," tuturnya.

"Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai," tambahnya menjelaskan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved