Perkara Lahan 3x2 Meter, Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Kini Ada 20 Pengacara Siap Bela
Perkara sewa lahan 3x2 meter, seorang pria berusia 85 tahun digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.
Bagaimanapun, kata Dedi, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Siap Dibela 20 Pengacara
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.
Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.
Bobby mengatakan, ada sebanyak 20 advokat yang siap membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ujarnya.
Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," bebernya.
Baca juga: Koleksi Sepatu Sneakers, Kemal Palevi: Berawal dari Anak Basket, Kalau Menang Pasti Cewe Naksir
Baca juga: Baru Putus dari Pacar, WN Slovakia Tewas Mengenaskan, Jasad Ditemukan Teman Prianya
Sosok Koswara
Koswara yang digugat oleh anak kandungnya sebesar Rp 3 miliar juga bukanlah orang sembarangan.
Pada tahun 1950-an, Koswara pernah mengelola sebuah bioskop di kawasan Ujungberung yang bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.