Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

Seorang kakek bernama Koswara (85) menjalani sidang yang digugat oleh anak kandungnya sendirii sebesar Rp 3 miliar.

Editor: Wahyu Aji
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. RE Koswara curhat mengenai gugatan yang dilayangkan sang anak usai menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021) 

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya.

Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan pembacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Anak yang Menggugatnya Meninggal Menjelang Sidang

Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri, Masitoh sebesar Rp 3 miliar.

Anaknya, Masitoh tersebut menggugat Koswara Rp 3 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Namun tak berapa lama setelah mengajukan gugatan, sang buah hati, Masitoh itu meninggal dunia.

Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Baca juga: Viral Sosok Pria Misterius Jadi Sanitizer in Chief Saat Pelantikan Joe Biden dan Kamala Harris

Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara. 

Dikutip dari TribunJabar, Anak Koswara, yang juga adik Almarhumah Masitoh, yakni Hamidah dan Imas pun ikut digugat.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Musa menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved