Rizieq Shihab Tersangka

Polisi Tutup Kasus Raffi Ahmad yang Hadiri Pesta, FPI Singgung Nasib Rizieq Shihab

Menurut Kuasa Hukum FPI, polisi seharusnya juga mengambil langkah serupa pada kasus kerumunan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Kolase TribunWow
(Kiri) Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) dan (kanan) pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyoroti keputusan polisi yang menghentikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah pengusaha Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan.

Menurut dia, polisi seharusnya juga mengambil langkah serupa pada kasus kerumunan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.

"Iya (kasus Rizieq Shihab seharusnya juga dihentikan)," ujar Aziz saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (21/1/2021).

Ia mengatakan, kasus-kasus yang terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak tepat dikenakan tindak pidana.

Terlebih, lanjut Aziz, jika orang tersangdung kasus pelanggaran protokol kesehatan harus mendekam di penjara.

"Yang jelas kasus prokes ini memang tidak tepat jika dikenakan tindak pidana apalagi sampai ada kurungan penjara, seperti contohnya Habib Rizieq. Kenapa? Karena kita ini kemarin-kemarin tahu betul bahwa karena pandemi Covid-19, banyak narapidana dibebaskan dengan beberapa fasilitas, dengan beberapa ketentuan, kebijakan," ujar dia.

"Kok ini malah dimasukkan (ke penjara) lagi, kan kontra artinya. Kita kadang suka penyakitnya begitu, tidak fokus dan tidak jelas dengan apa visi dan misi dalam melakukan sesuatu kebijakan. Itu sebenarnya maksud saya," tambahnya.

Sebelumnya, Polisi resmi menghentikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan lengkap terkait dihentikannya kasus tersebut.

Yusri mengatakan, acara pesta ulang tahun tersebut hanya dihadiri 18 orang, termasuk Raffi Ahmad.

"Acara itu memang dilakukan di suatu hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter yang mmg sbenarnya si tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan. Setiap acara kegiatan ulang tahun dilakukan, itu bisa muat 200 sampai 300 orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, lanjut Yusri, pemilik rumah Ricardo Gelael juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir di pesta tersebut.

"Ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang. Sementara hall itu muat sampai 300 orang," ujar dia.

Ricardo Gelael juga memfasilitasi 18 orang yang hadir di pesta itu untuk menjalani tes Covid-19. Hasil tes menunjukkan seluruhnya negatif.

"Datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan. Semua bukti-buktimya ada, dari keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid," tutur Yusri.

Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian melakukan gelar perkara.

Baca juga: Terungkap Ini Penyebab Emak-emak Sering Salah Kasih Lampu Sein saat Hendak Belok

Baca juga: Cegah Covid-19 Lewat 10 Makanan yang Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Selain Buah dan Sayur

Baca juga: 6 Obat Tradisional Berkhasiat Menyembuhkan Eksim Secara Alami, Tertarik Coba?

Polisi pun menghentikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta seusai divaksin Covid-19 karena tidak menemukan bukti pelanggaran protokol kesehatan.

"Alasan yuridis Pasal 93 Jo Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," jelas Yusri.

"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved