Antisipasi Virus Corona di DKI
Sidak PPKM, Pemkot Jaksel Temukan 38 Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan
Sudrajat mengungkapkan, terdapat 50 perusahaan yang didatangi pihaknya saat pengecekan protokol kesehatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, sidak dilakukan di kantor-kantor perusahaan sejak tanggal 11 hingga 20 Januari 2021.
"Sidak pada perusahaan kami lakukan dalam rangka pengecekan akan kepatuhan aturan yang ditetapkan pemerintah perihal Covid-19," kata Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).
Sudrajat mengungkapkan, terdapat 50 perusahaan yang didatangi pihaknya saat pengecekan protokol kesehatan.
Adapun sidak pada perusahaan adalah pengecekan jumlah karyawan yang bekerja 25 persen, dan jarak duduk antar karyawan.
Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, 38 di antaranya masih melakukan pelanggaran.
Baca juga: Waspada Banjir di Jakarta, Pemprov DKI Siagakan 487 Unit Pompa Stasioner
Baca juga: 6 Momen Kocak di Running Man Episode 538, Jaminan Lucu!
Baca juga: Jadwal Grand Final PUBG Mobile Global Championship PMGC Petang Ini, Bigetron dan Aerowolf Berlaga
"Untuk 38 perusahaan yang melanggar kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ujar Sudrajat.
Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan juga menutup sementara tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-varian-baru-covid-19-kini-telah-memasuki-beberapa-negara-di-asia.jpg)