Soal BST Rp300 Ribu Disunat RT/RW, Mensos Risma : Terus Terang Saya Enggak Mau
Risma menambahkan, penyaluran BST diberikan pemerintah agar warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diringankan kebutuhannya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Menteri SosialTri Rismaharini menyikapi adanya bantuan sosial tunai (BST) disunat pengurus RT/RW, pihaknya bakal libatkan Kejaksaan Agung agar turut mengontrol.
Hal ini disampaikan saat melakukan kegiatan pengantaran pemulung bekerja di Kantor Proyek Tol Becakayu PT Waskita Karya, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021).
"Terus terang saya enggak mau (uang BST disunat). Saya sampaikan ke Dirjen, bukan kita menyerahkan, tapi bagaimana kemudian pengelolaannya," kata Risma.
Risma menambahkan, penyaluran BST diberikan pemerintah agar warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diringankan beban kebutuhan hidupnya.
"Itu kemudian saya turunkan Dirjen, akan dibantu dengan Kejagung untuk mengontrol penggunaan uang itu," tambahnya.
Fenomena pungutan liar di tingkat RT/RW lanjut dia, terjadi dengan berbagai macam alasan. Salah satunya, uang hasil pungutan untuk dibagikan kembali ke warga yang tidak terdaftar BST.
Menurut dia, perangkat RT/RW tidak perlu bertindak mengambil kebijakan dengan memotong uang BST Rp300 ribu.
Mereka diimbau untuk segera memperbaharui data penerima BST di lingkungannya, jika pada distribusi pertama belum terdaftar.
"Nanti kita buat RT/RW supaya bisa memasukkan (warga yang belum terdaftar), tapi tetap nanti ada verifikasi," tegas dia.
Saat ini, perbaruan data penerima BST tetap terus dilakukan. Pemerintah daerah (Pemda) kata Risma, terus bekerja mendara warganya yang belum terdaftar untuk selanjutnya diketahui Gubernur.
"Jadi kalau RT/RW mau mengajukan, silahkan, sementara memang belum bisa. Nanti akan kami buat RT/RW bisa memasukan. Tapi tetap ada verifikatornya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, warga penerima BST di RW01 Kelurahan Pejuang dimintai uang Rp100.000 oleh pengurus lingkungan setempat setelah mendapatkan distribusi bantuan.
Uang pungutan itu digunakan oleh pengurus RW setempat dengan alasan, untuk dibagikan kembali kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BST.
Sekertaris RW01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Edi Hidayat membenarkan adanya 'pungutan' Rp100.000 dari warga penerima BST.
Kebijakan itu kata dia, diputuskan atas rapat bersama ketua RT yang diprakarsai pimpinan RW. Alasanya, banyak warga tidak terdata dan merasa kecewa.
"Nah hasil berembuk bersama. Masing-masing RT paling 30 persen (terdata BST) dapatnya, mangkanya yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan," terang dia pada, Kamis (14/1/2020).
Penarikan Rp100 ribu itu kata dia, tidak bersifat wajib, warga penerima BST bisa menolak jika tidak berkenan.
"Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," tegasnya.
Dia menjelaskan, skema penarikan Rp100.000 bagi penerima BST sudah berjalan di RT01 RW01, di lingkungan tersebut ada 144 KK dan yang terdata menerima BST hanya sebanyak 87 KK.
Dari warga yang sudah menerima BST, mereka yang sudah menyetorkan uang Rp100.000 sebanyak 49 KK hingga terkumpul dana Rp5.200.000.
Uang itu selanjutnya dibagikan ke 26 KK yang tidak terdata sebagai penerima BST di lingkungan RT01, masing-masing diberikan sebanyak Rp200.000.
"Di sini kampung, bukan komplek (perumahan). Kalau kampung sangat riskan, cemburu sosailnya tinggi. Ada yang kebagian komplainnya ke kita RT/RW, makanya kita bagi rata," tegas dia.
Sudah Dikembalikan
Lurah Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Isnaini memastikan, uang penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sempat dipotong Rp100 ribu sudah dikembalikan.
"Jadi intinya gini, yang lalu biarlah berlalu kan kita perbaikan ke depan fokus ke situ, artinya bu camat sudah buat edaran saya juga sudah sampaikan ke RW-RW," kata Isnaini saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
"Intinya tidak ada potongan BST dalam bentuk apapun mau katanya sukarela, dikasi kotak kaya amal atau apapun nggak boleh," tegasnya.
Isnaini menjelaskan, proses pengembalian uang potongan sudah dilakukan pihak pengurus RW01 kelurahan Pejuang.
"Nah saya memerintahkan itu sudah dikembalikan mau itu pakai uang kas atau dia pakai uang apa yang pasti uang itu harus kembali ke orangnya udah risiko pengurus pokoknya orangnya harus menerima haknya kembali," ucapnya.
Dia manambahkan, pada saat proses distribusi BST di wilayahnya, dilakukan secara terpusat di tingkat RW.
Alur pembagian uang Rp300 ribu dari Kemensos itu dibuka dengan pemberian surat udangan dari PT Pos Indonesia ke kelurahan, lalu ke tingkat RT/RW baru ke warga.
Warga penerima BST akan datang di lokasi distribusi, seperti misalnya di kantor RW atau titik yang ditentukan petugas Pos Indonesia dengan didampingi pengurus RW.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Depok 2020, Mohammad Idris: Ikhtiar Kita Semua
Baca juga: Lowongan Kerja Indofood 2021 Buka Banyak Posisi, Simak Info dan Syaratnya
Baca juga: Kembali Muda Tanpa Operasi Plastik Dengan Filler, Berikut Manfaat Hingga Efek Sampingnya
"Artinya ketika proses pelaksaan tidak ada kendala, terlepas dari itu ternyata ada kejadian seperti itu (dimintain 100 ribu) saya sudah mengarahkan bahwa jangan terulang mau itu sumbangan atau apapun bentuknya," tuturnya.
Pengurus RW01 Kelurahan Pejuang kata dia, sudah mengakui kesalahannya, mereka berjanji tidak akan mengulangi dan telah membuat surat pernyataan.
"Pengurus RW sudah mengakui dia mengaku salah, minta maaf ada penyataanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan yang pasti (uang) kemarin ditarik sudah dikembalikan," tegasnya.