Terungkap Niat Awal Pelaku Eksibisionis ke Istri Isa Bajaj, Ujeng Berstatus Jomblo: Saya Pusing
Yusuf alias Ujeng (51) mengungkapkan niatan awal sebelum melakukan aksi eksibisionis terhadap istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Yusuf alias Ujeng (51) mengungkapkan niatan awal sebelum melakukan aksi eksibisionis terhadap istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara pada Minggu (18/1/2021).
Ia mengaku ingin berolahraga pada Minggu (18/1/2021) lalu.
Namun gegara menonton video porno serta minum anggur merah, Ujeng pun memendam nafsu birahi.
Apalagi statusnya tak memiliki pasangan membuat Ujeng nekat beraksi eksibisionis saat istri Isa Bajaj, Ayu sedang lari pagi seorang diri di Komplek Abadi.
"Niat awalnya untuk olahraga bukan untuk aksi itu. Saya enggak niat. Pikiran saya sudah pusing. Jadi saya sudah pusing aja," kata Ujeng di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021).
Anggota Polsek Duren Sawit pun berhasil meringkus Ujeng setelah melakukan enyelidikan selama tiga hari.
Kasus eksibisionis yang dialami istri komedian Isa Bajaj pada Minggu (17/1/2021) itu viral.
Dengan tangan diborgol, Ujeng digiring ke Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, usai ditangkap di kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dengan bantuan IT ataupun teknologi, dari pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas dari terduga pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan berhasil diamankan terduga pelaku ini," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Sastika Aktadivia di lokasi, Kamis (21/1/2021).

Rensa mengatakan pelaku sempat melakukan aksinya di dua tempat.
Selain di Komplek Abadi, pelaku juga melakukan aksinya di Cipinang Elok, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pelaku ini kerjanya serabutan. Melakukan aksinya di Komplek Abadi dan Cipinang Elok. Namun sejauh ini pelaporan terkait kasus ini baru dari istri komedian Isa Bajaj saja," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kaos berwarna abu-abu, celana pendek, masker berwarna merah dan topi yang dikenakan saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, Y terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Terduga pelaku ini dan untuk pasal yang diterapkan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Pornografi," tandas Rensa.