Ritual Kunci Batin, Modus Pemilik Sanggar Tari Gagahi Para Muridnya
Ritual kunci batin jadi modus pemilik sanggar tari gagahi para muridnya. Total, sudah ada sembilan murid yang jadi korban pencabulan dan persetubuhan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ritual kunci batin jadi modus pemilik sanggar tari gagahi para muridnya.
Total, sudah ada sembilan murid yang jadi korban pencabulan dan persetubuhan pelaku berinisial Z.
Dengan modus bisa mengeluarkan penyakit yang tak kasat mata mendekam di tubuh korban, pelaku lancarkan aksinya.
"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Kalimantan Barat AKP Mariba saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Dari penyelidikan polisi, pelaku awalnya mengirim pesan kepada korban-korbannya melalui WhatsApp .
Dirinya memberitahukan bahwa ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.
Pelaku menakuti korban bahwa penyakit itu harus segera disembuhkan dengan cara ritual kunci batin.
"Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Mariba.
Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu.
Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.
Setelah itu, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu hanya bisa dikeluarkan dari kemaluan korban.
Sementara batu keluar dari payudara korban.
"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin," katanya.
Baca juga: Diprediksi Penuh Hari Ini, Lahan Khusus Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Belum Ada Rencana Diperluas
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu telah dilakukan sejak Agustus 2020.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.
Menurut Maribu, korban merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.
“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.
Sementara itu, polisi telah menangkap pelaku dan sedang jalani pemeriksaan di Polres Bengkayang.
Tim penyidik masih mendalami motif dan jumlah korbannya.
“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Gubernur DKI Lepas Tanggung Jawab Terkait Penanganan Covid-19
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ritual Sembuhkan Penyakit, Pemilik Sanggar Tari Diduga Cabuli 9 Bocah di Bawah Umur",