Sepekan Ini Ada 3 Kasus Anak Gugat Orangtua Kandungnya Jadi Sorotan, Apa Saja Penyebabnya?

Sepekan ini ada tiga kasus anak gugat orangtua kandungnya yang jadi sorotan.

Editor: Elga H Putra
Tribun Sumsel
Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sepekan ini ada tiga kasus anak gugat orangtua kandungnya yang jadi sorotan.

Tiga kasus itu dialami orangtua di tiga lokasi yakni di Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tiga kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui pengadilan.

Ada yang sidang sudah berjalan dan ada yang masih tahap mediasi.

Lantas apa saja penyebab ketiga orangtua itu hingga digugat oleh anak kandungnya sendiri? berikut rangkuman TribunJakarta.com

Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar

Baca juga: Intip Gaya Anggun Istri Irjen Wahyu Widada yang Setia Mendampingi, Suami Calon Kuat Kabareskrim

Kisah orangtuanya digugat anak kandung yang jadi sorotan pekan ini dialami Koswara (85), warga Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia digugat oleh empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Baca juga: 4 Jenis Makanan Ini Wajib Dihindari untuk Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Baca juga: Elly Sugigi Dinikahi Siri Brondong Beda Usia 15 Tahun, Ivan Gunawan Blak-blakan Tanya Malam Pertama

Baca juga: Detik-detik Karyawati Alfamart Hamil 7 Bulan Ditusuk Orang Tak Dikenal, Awalnya Dikira Keguguran

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved