Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Tim DVI Bantu Klaim Asuransi Swasta Korban Sriwijaya Air

Wakil Ketua Tim Antemortem DVI mengatakan setelah jenazah teridentifikasi pihaknya memfasilitasi keluarga korban yang mengurus klaim asuransi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Wakil Ketua Tim Antemortem DVI AKBP Nugroho Lelono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jumat (22/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Proses identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) tak hanya keperluan memastikan kematian.

Hasil identifikasi secara ilmiah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ini dapat digunakan pihak keluarga mengklaim asuransi yang diikuti korban.

Wakil Ketua Tim Antemortem DVI AKBP Nugroho Lelono mengatakan setelah jenazah teridentifikasi pihaknya memfasilitasi keluarga korban yang mengurus klaim asuransi.

"Kalau asuransi swasta yang lain, misalnya asuransi ketenagakerjaan, asuransi lain itu, memang keluarga menyerahkan formulir (klaim pencairan) kepada kami," kata Nugroho di RS Polri Kramat Jati, Jumat (22/1/2021).

Formulir untuk klaim asuransi ini lalu diserahkan kepada dokter pemeriksa di Tim DVI yang sebelumnya menyatakan jenazah korban sudah teridentifikasi.

Prosesnya pengajuan ini serupa saat korban kecelakaan hendak melakukan klaim asuransi kecelakaan, yakni butuh tanda tangan dokter pemeriksa.

"Nanti ada surat-suratnya setelah tanda tangan. Administrasi ini diserahkan kembali kepada keluarga dan keluarga mengurus (pencairan asuransi swasta)," ujarnya.

Nugroho menuturkan sebelum jenazah diambil pihak keluarga Tim DVI sudah mengimbau agar membawa formulir klaim asuransi bila mengikuti asuransi swasta.

Tujuannya memudahkan pihak keluarga agar tidak bolak-balik datang, khususnya mereka yang tinggal di luar pulau Jawa namun hendak mengurus klaim asuransi swasta.

"Tapi kalau baru mengurus satu minggu setelahnya juga kami layani, karena pihak keluarga kan masih berduka dan mengurus proses pemakaman. Ada yang tidak bisa langsung menyerahkan formulir," tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Elemen Masyarakat Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji di Terminal Kampung Melayu

Baca juga: Hasil Thailand Open 2021: Greysia/Apriyani ke Semifinal, Hafiz/Gloria Kalah di Perempat Final

Baca juga: Buruan Kirim! Lowongan Kerja di PT Indofood Awal 2021, Banyak Posisi Ditawarkan, Cek Syaratnya

Beda dengan klaim asuransi swasta yang diikuti korban, pengurusan santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja untuk keluarga korban Sriwijaya Air langsung diurus Jasa Raharja.

Kepala Divisi Teknologi Informasi Komputer (TIK) Jasa Raharja, Tri Haryanto mengatakan penyerahan santunan diurus pihaknya sehingga keluarga cukup menunggu di rumah.

"Warga di rumah saja, kami yang mengurus semuanya. Baik dari administrasinya, lalu ke dukcapilnya, sehingga kami membawa semua berkas dari rumah korban," kata Tri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved