Maling Handphone Korban yang Sedang Tertidur Pulas, Dandi Dibekuk Polsek Tanjung Priok
Dandi ditangkap di rumahnya di Jalan Telaga Murni, RT 22 RW 11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus maling handphone bernama Dandi (22), Sabtu (23/1/2021).
Dandi ditangkap di rumahnya di Jalan Telaga Murni, RT 22 RW 11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, penangkapan ini berawal adanya laporan dari korban, Nurokhim (28), yang kehilangan handphone-nya saat sedang tidur siang di rumahnya.
"Korban terbangun dari tidur siang dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Padahal sebelumnya diletakkan di sampingnya," kata Paksi saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Melihat handphone-nya hilang, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah salah satu tetangganya.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal keluar dari rumahnya lalu pergi menggunakan sepeda motor.
Mendapati laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV.
Polisi bisa meringkus Dandi setelah melihat plat nomor motornya yang sempat terekam CCTV tersebut.
"Kami langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah korban. Setelah dipastikan ada di dalam rumah, anggota langsung membekuk pelaku," kata Paksi.
Tanpa ada perlawanan, Dandi diringkus berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa handphone Realme C2.
"Sementara ini satu tersangka lain bernama Yusuf saat ini masih DPO," ucap Paksi.
Atas perbuatannya, Dandi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.