Kabar Artis

Artis Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara Kasus Narkotika Jenis Sabu

Menanggapi putusan tersebut, Catherine menuturkan dirinya menerima vonis tersebut

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Suasana persidangan kasus narkoba Catherine Wilson yang digelar secara daring di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis artis Catherine Wilson tujuh bulan kurungan penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, mengatakan, Catherine dan Jumadi yang merupakan pekerja di rumahnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Senin (25/1/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine Wilson binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," timpalnya.

Menanggapi putusan tersebut, Catherine menuturkan dirinya menerima vonis tersebut.

"Baik saya menerima," katanya singkat.

Jawaban ini pun senada dengan yang dilontarkan Jumadi.

"Saya menerima Majelis Hakim," timpalnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Catherine dituntut delapan bulan masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Baca juga: Kisah keluarga 30 Tahun di Jakarta Tak Punya Identitas: Istri Meninggal Pendarahan usai Melahirkan

Baca juga: Cerita Musa, Sopir Omprengan di Kalisari yang Hendak Dibayar Penumpangnya Rp 200

Baca juga: Tak Dipengaruhi Minuman Keras dan Narkoba, Pelaku Mesum di Halte SMKN 34 Sadar saat Jalankan Aksinya

Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved