Antisipasi Virus Corona di DKI
Penutupan Taman Arkeologi Onrust Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta Berkah Shadaya mengatakan, Taman Arkeologi Onrust ditutup hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU - Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta memastikan penutupan Taman Arkeologi Onrust yang ada di Kepulauan Seribu diperpanjang.
Keputusan ini diambil usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta Berkah Shadaya mengatakan, Taman Arkeologi Onrust ditutup hingga 8 Februari 2021 mendatang.
"Kami mengikuti penerapan PSBB Pengetatan yang kembali diperpanjang Pemprov DKI Jakarta," kata Berkah, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Taman Arkeologi Onrust juga telah ditutup untuk umum sejak 11-25 Januari 2021.
Adapun tiga kawasan di dalam Taman Arkeologi Onrust yang ditutup terdiri dari Pulau Cipir, Pulau Onrust, dan Pulau Kelo.
"Penutupan ini dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ucap Berkah.
Selama masa penutupan, pengelola akan melakukan pencegahan Covid-19 rutin di Taman Arkeologi Onrust.
Pengelola akan melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana di tempat wisata tersebut secara rutin.
Baca juga: Kodam Jaya Salurkan Bantuan Logistik Untuk Anak Panti Asuhan yang Terpapar Covid-19 di Depok
Baca juga: Puskesmas Kecamatan Cilincing Lakukan Enam Langkah Inovasi Menekan Angka Penyebaran Covid-19
Baca juga: 46 dari 53 Jenazah Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima wartawan, Minggu (24/1/2021).
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.