Viral di Medsos
Kasus Mesum di Halte Bus, Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Perempuan
Kompol Ewo Samono, mengatakan hal ini dilakukan karena MA kerap memberikan keterangan yang berbeda.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polres Metro Jakarta Pusat bakal melakukan tes kejiwaan terhadap MA (21), perempuan yang bermesum di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan hal ini dilakukan karena MA kerap memberikan keterangan yang berbeda.
"Hari ini kami tanya lagi soal kasus itu, jawabannya ini. Besoknya kami tanya dengan pertanyaan yang sama, jawabannya berbeda lagi," kata Ewo, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
"Jadi polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," lanjutnya.
Polisi mengamankan MA pada Minggu (24/1/2021) di kawasan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
MA bersama lawan mainnya bermesum di Halte Bus tersebut pada sekira pukul 22.55 WIB, Kamis (21/1/2021).
Si pelaku pria, kata Ewo, masih dicari polisi.
Namun, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, mengatakan pelaku pria tersebut merupakan warga Kecamatan Senen.
"Informasi dari saksi sudah kami dapatkan, kabarnya memang begitu (pelaku pria warga Kecamatan Senen)," jelas Ewo.
Polisi Pastikan MA Tak Mabuk atau Menggunakan Narkoba
Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.
Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
Baca juga: Kantor Imigrasi Tangerang Bagi-bagi e-Paspor Gratis Kepada Pemohonnya
Baca juga: Belum Sepekan Dibuka, TPU Covid-19 Bambu Apus Diprediksi Penuh Dalam Waktu Sebulan
Baca juga: Ramalan Shio Macan di Tahun Baru Imlek 2021: Bukan Termasuk Shio Ciong Tetapi Harus Hati-hati
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.