Hari Ini Raffi Ahmad Dijadwalkan Sidang di PN Depok Buntut Kasus Pesta usai Divaksin Covid-19
Raffi Ahmad hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Raffi Ahmad hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut buntut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan suami Nagita Slavina itu usai divaksin Covid-19.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, agenda sidang hari ini masih berupa pemanggilan para pihak yang berperkara.
Dalam hal ini Raffi Ahmad sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.
"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," ujar dia.
• Jokowi Akan Lakukan 2 Agenda Penting di Hari Rabu Pon Ini, Apa Spesialnya Weton Kelahiran Presiden?
Ketua majelis hakim dalam perkara ini ialah Eko Julianto, dengan dua hakim anggota yaitu Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
• Muncikari Prostitusi Gadis Belia Dapat Upah Menggiurkan, Pelanggannya dari Kalangan Pengusaha
• PDI Perjuangan Siap Tampung Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur Bila Dipecat Partai
• Hari Ini Presiden Lantik Komjen Listyo Sebagai Kapolri, Apa Makna Rabu Pon Bagi Jokowi
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael seusai divaksin Covid-19.
Keputusan dihentikannya kasus tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Menurut Yusri, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.
Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.
Raffi Ahmad hadir di pesta tersebut setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta itu dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.
"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo.
Namun, Sujarwo menyebut jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung ratusan orang.
Kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga hanya enam mobil.
"Luasnya bisa muat 500-an orang kali. Bangunannya pun bangunan yang sedang direnovasi," ujar dia.
Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.
Ia mengatakan, lokasi pesta tersebut berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
• Sudah Terlanjur Menggugat Kakek Koswara Rp3 Miliar, Deden Minta Maaf: Siap Bersujud di Kaki Bapak
• Bapak Kok Setega Itu, Sindir Penumpang Lihat Pria Bayar Angkot Rp 200
Di lokasi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.
"Dari keterangan saksi memang ada acara private lah, acara keluarga di situ," kata Sujarwo.
"Dari keterangan beberapa yang ada di situ kita peroleh penjelasan itu ada acara ulang tahun pemilik rumah," tambahnya.
Kepada polisi, pemilik rumah mengaku tidak mengundang pihak luar selain keluarga dekat.
Dengan kata lain, Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya datang atas inisiatif sendiri.
"Kemudian ternyata dihadiri Raffi Ahmad. Tidak mengundang kenapa kok si Raffi Ahmad datang? Ternyata itu teman sekolah anaknya, makanya dia datang. Itu saja intinya," ujar Sujarwo.
Selain Raffi Ahamd, pesta di rumah pengusaha Ricardo Gelael itu juga dihadiri Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, dan Once Mekel.
Selain itu, pesta dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi komisaris Pertamina Basuki Tjahja Purnama.
Pesta itu diketahui publik setelah foto tanpa masker Raffi Ahmad dan kawan-kawan viral di media sosial Instagram.
Mereka diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena berkerumun tanpa masker.
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maafnya di akun instagramnya.
Dalam pernyataannya, dia mengaku bahwa pesta itu sesuai protokol kesehatan ketat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Depok, Hari Ini",