Membahayakan Pengendara, Pemkot Jaksel Akan Merelokasi Rambu Lalu Lintas di Cilandak
Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan merelokasi tiang rambu lalu lintas di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, karena dil=nilai berbahaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan merelokasi tiang rambu lalu lintas di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak.
Tiang rambu lalu lintas itu dinilai membahayakan pengendara karena letaknya yang menjorok ke badan jalan.
Posisi tiang rambu lalu lintas tersebut sekitar 40 sentimeter dari bibir jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Budi Setiawan mengaku akan segera mengecek ke lokasi dan melakukan relokasi.
"Kita akan coba cek lokasi dan relokasi (rambu lalu lintas)," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Pihak Sudinhub Jakarta Selatan mengetahui keberadaan tiang rambu lalu lintas itu berdasarkan laporan masyarakat.
• Digugat Rp 3 Miliar, Kakek Koswara Laporkan Balik 3 Anaknya: Diteriaki Kasar, Merasa Terancam
• Terekam CCTV, Komplotan Maling Gasak Motor Trail di Pesanggrahan Jaksel
• CEK Live Streaming TVRI BWF World Tour Finals 2020, Rabu (27/1): 5 Wakil Indonesia Siap Berlaga
Budi pun berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membangun ibukota.
"Ya, saya berterima kasih atas laporan yang masuk ke kita. Kalau sudah ketemu lokasinya segera kita pindahkan," ujar dia.