Suami Istri Mengaku Eks Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo, Tipu Korban hingga Rp 39,5 Miliar
Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri berinisial DK dan KA sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri berinisial DK dan KA sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif.
Keduanya bersekongkol menipu para korbannya sejak Januari 2019. Mereka pun telah meraup keuntungan hingga Rp 39,5 miliar.
Saat menjalankan aksi kejahatannya, DK mengaku sebagai eks menantu mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo.
"Dia (DK) memperkenalkan diri kepada korban, kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (27/1/2021).
Dengan mencatut nama mantan Kapolri, jelas Yusri, korban pun percaya dengan proyek fiktif yang ditawarkan tersangka.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis.
"Sehingga dengan menyakinkan diri kepada korban, setelah itu dia mulai bermain menawarkan. Bahkan ada beberapa proyek," ujar Yusri.
• Melihat Lebih Dekat Giant Pasific Octopus di JAQS, Hewan Pintar yang Punya 9 Otak
• Permintaan Maaf Raffi Ahmad di Instagram Pribadi Dinilai Tak Menjangkau Seluruh Masyarakat Indonesia
• Pelanggaran Tata Ruang di Grand Kota Bintang Jadi Penyebab Banjir Kolong Tol JORR Kalimalang
Sejumlah proyek fiktif yang ditawarkan tersangka antara lain pembelian lahan, proyek batu bara, pengelolaan gedung parkir, dan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO.
"Namun pada kenyataan itu semua hanya proyek fiktif, tidak pernah berjalan sampai saat ini. Ketika ditagih tidak muncul, akhirnya korban melapor ke polisi," jelas Yusri.
Selain pasangan suami istri DK dan KA, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.