Polres Jakarta Utara Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor, Pelaku Dibekali Senjata Api

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dalam setiap aksinya selalu membawa senjata

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus sindikat curanmor bersenjata api di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dalam setiap aksinya selalu membawa senjata api.

Keempat pelaku masing-masing berinisial IS (38), RR (40), FA (29), dan AU (34).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV dari salah satu TKP dan viral di media sosial.

Dua aksi terakhir sindikat curanmor ini terjadi di Jalan Danau Sunter Utara wilayah Tanjung Priok dan di depan Mall of Indonesia wilayah Kelapa Gading.

Dua kejadian tersebut sama-sama terjadi saat dini hari.

Menurut Guruh, para pelaku bersama-sama mencari motor yang terparkir di luar rumah atau di parkiran dengan situasi sekitar yang sepi.

"Kemudian saat sudah menemukan target dan situasi dirasa aman, maka para pelaku melakukan aksinya dengan membobol kunci sepeda motor dan langsung dibawa pergi," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).

Sindikat ini dikepalai oleh IS sebagai otak curanmor.

Belum Sempat Beredar, 1.000 Lembar Uang Dolar Amerika Palsu Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian, RR berperan sebagai pemilik dua senjata api rakitan yang selalu dibawa saat beraksi.

Selanjutnya FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari TKP.

"Dari para tersangka berhasil diamankan dua pucuk senjata api rakitan yang dibawa dan dipergunakan oleh para pelaku untuk berjaga-jaga apabila saat melakukan pencurian ada yang menghalangi aksinya," kata Guruh.

Walk Out di Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan: Ini Tidak Wajar

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved