Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Tak Pakai Makser, 65 Orang Terjaring Razia Prokes di Pasar Baru Bekasi
Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi razia protokol kesehatan (prokes) di Pasar Baru Bekasi, 65 orang yang terjaring.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi razia protokol kesehatan (prokes) di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Sauh Hutajulu mengatakan, kegiatan operasi yustisi menjaring sebanyak 65 orang pelanggar prokes.
"Operas berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB," kata Saut.
Saut menjelaskan, dari 65 orang yang terjaring, 53 diantaranya merupakan pria sedangkan 12 sisanya merupakan wanita.
"Pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat operasi yustisi berlangsung, kita kenakan denda sesuai perda," jelasnya.
Perda yang dikenakan dalam operasi yustisi yakni, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2020.

Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.
Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.
• Vaksinasi Covid-19 Sudah Berjalan, Dinkes DKI Klaim Belum Terima Keluhan dari Masyarakat
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
"Pelanggar yang terjaring langsung ditindak di tempat, berupa sidang dan pembayaran denda, karena ada PPNS, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pembayarannya melalui Bank BJB," tuturnya.