Tukang Pikul Peti Jenazah Covid-19 Mogok: Sakit Hati Disebut Walikota Pungli, Pemakaman Terlantar
Puluhan pemuda itu akan diangkat sebagai tenaga bantuan khusus membantu penggotongan jenazah
"Mungkin aksi ini, kami sebenarnya bukan aksi ya, aksi kecil-kecilan ini mungkin kita gelar sampai ada keputusan dari pemerintah kepada kami sampai jelas," ujar Fajar.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 469/Kep. 228 - Distaru/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid 19.
Di keputusan walikota itu, di bagian konsideran mengingat, teknis soal pemakaman jenazah Covid 19 masih mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Di perda itu, pelayanan pemerintah terhadap pemakaman diatur di Pasal 4. Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi :
1. Penyediaan tanah
2. Pengangkutan mayat
3. Pemindahan
4. Penyediaan tanah makam cadangan
5. Penyediaan tanah makam tumpang
6. Pemeliharaan kebersihan
7. Penitipan mayat
8. Penggalian dan Pengurugan
Lalu Pasal 33 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
Ayat 2 huruf h:
Penggalian dan pengurugan Rp 300 ribu per makam.
Aat 2 huruf a:
Pengangkutan mayat. Dalam kota Rp 60 ribu luar kota Rp 40 ribu/km paling sedikit 25
km.
Pengangkutan mayat termasuk bagian dari pelayanan pemakaman mayat. Seperti ditulis di Pasal 4 poin 2. Hanya saja, pengangkutan mayat di perda itu mengatur soal pengangkutan mayat harus menggunakan mobil jenazah pemerintah atau badan hukum, seperti diatur di Pasal 11 ayat 3.
Di perda itu, tidak ada aturan pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat.
Para Pemikul Jenazah Covid-19 Akan Direkrut Jadi Tenaga Bantuan Khusus
PEMERINTAH Kota Bandung akan mengakomodasi keinginan puluhan pemuda yang selama ini memberi jasa layanan pikul jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut.
Puluhan pemuda itu akan diangkat sebagai tenaga bantuan khusus membantu penggotongan jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut.
Mereka akan terus diperbantukan selama masa pandemi.
Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Distaru dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung.
"Kami sudah rapat koordinasi. Di lapangan ada aspirasi warga yang ingin tetap berkontribusi dalam memikul jenazah."