Pilkada Kota Tangsel
Dituding Biarkan Pelanggaran Pilkada Tangsel, Bawaslu Siap Jawab di Sidang Lanjutan MK
Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemohon, menuding Bawaslu Tangsel telah melakukan pembiaran sejumlah pelanggaran.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) ikut terseret pada sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1/2021).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemohon, menuding Bawaslu Tangsel telah melakukan pembiaran sejumlah pelanggaran.
Di antaranya, Swardi Aritonang selaku kuasa hukum Muhamad-Saraswati, menyebut Bawaslu Tangsel diam kala Wali Kota Airin Rachmi Diany memanfaatkan penyaluran santunan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memenangkan paslon nomor 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Selain itu, Swardi menuduh Bawaslu membiarkan kasus keterlibatan penyelenggara pada pemenangan paslon nomor 3 tanpa penindakan.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan penyampaian keterangan jika diminta oleh hakim serta menjelaskan apa saja yang dilakukan pada saat tahapan Pilkada.
Terlebih, selama sidang pemeriksaan pendahuluan itu, tidak ada pokok perkara dan petitum yang berubah.
"Kapanpun Hakim meminta keterangan kami siap menyapaikan. Melampirkan bukti dan lainnya. Sejak awal sudah kami persiapkan,” kata Acep dalam keterangan resminya.
• Update Hasil BWF World Tour Finals 2020 Hari Ini: 1 Wakil Indonesia Tersisa, Target Gelar Melayang
Bawaslu akan diberi kesempatan menjawab pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Tangsel 5 Februari 2021 mendatang.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, sekaligus pimpinan sidang, menyatakan bukti yang dilampirkan pemohon sah.
"Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P24, cuma ada catatan untuk bukti P7 P12 dan P15 belum dileges. Bukti P7 dan P17 berupa video tidak dapat dibuka, nanti ya diatur setelah sidang ditutup. Jadi benar ya, iya dinyatakan sah," ujar Anwar.
Kubu paslon nomor 3 pun ditetapkan sebagai pihak terkait pada perkara Pilkada Tangsel 2020 itu.
"Majelis telah membaca dan mempertimbangkan sehingga menetapkan menerima Benyamin Davnie Pilar Saga sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk menjadi pihak terkait dalam peekara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021," tutur Anwar.
• Pegawai Minimarket di Bekasi Disekap Perampok, Uang Puluhan Juta Raib Dibawa Kabur
Anwar menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 - 18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Seperti diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 17 Desember 2020 lalu. Muhamad-Saraswati memperoleh 205.309 suara, Siti Nur Azizah -Ruhamaben 134.682 suara dan Benyamin-Pilar 235-734 suara.
DPRD Surati Mendagri Tito untuk Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin-Pilar |
![]() |
---|
Benyamin-Pilar Kalahkan Mayoritas Partai Parlemen, Golkar Tangsel Sebut Layak Masuk MURI |
![]() |
---|
Besok KPU Tangerang Selatan Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Imbau Pendukung Tak Perlu Datang |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak MK, Rahayu Saraswati Beri Respons Begini |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Muhamad-Saraswati, Terkait Hasil Pilkada Tangerang Selatan |
![]() |
---|