Ladies! Jangan Sembarangan Cukur Bulu Ketiak, Begini Trik Cegah Kulit Ketiak Menghitam
Para wanita, jangan asal mencukur bulu ketiak. Sebab, mencukur bulu ketiak secara sembarangan bisa menyebabkan iritasi dan kulit ketiak menghitam.
Tujuannya untuk mengangkat sel kulit mati sekaligus membersihkan area ketiak.
Tetapi lakukanlah scrubbing sehari sebelum kamu mencukur bulu ketiak demi melindungi kulit dari iritasi dan rasa perih.
2. Pastikan ketiak dalam kondisi lembap
Saat kondisi kulit ketiak lembap, bulu-bulu yang tumbuh di sekitarnya akan lebih lembut sehingga mudah untuk dibersihkan.
Maka lakukanlah pencukuran setelah mandi, sebab saat itu kulit ketiak masih terjaga kelembapannya.
Waktu mencukur paling tepat adalah malam hari.
Sebab, saat malam hari hari, kulit sedang mengalami proses regenerasi.
Dengan demikian, pemulihan setelah bulu dicukur lebih cepat dan maksimal.
Usai mencukur jangan lupa untuk mengaplikasikan baby oil atau losion dengan formula yang ringan serta lembut, tujuannya agar kulit ketiak lebih rileks.
• Keseringan Bawa Laki ke Kosan, Pria Ini dan Pasangannya Harus Terima 77 Kali Cambukan
• Terduga Pelaku Penyerangan Imam Masjid di Depok Dikirim ke RS Polri: Sempat Acungkan Pisau
3. Gunakan alat cukur sekali pakai
Jangan menggunakan pisau cukur setelah lima kali pemakaian, disarankan memilih pisau cukur yang sekali pakai.
Lagi-lagi, hal ini untuk menjaga agar kulit tidak terpapar iritasi, dan mencegah terjadinya bulu ketiak yang tumbuh ke dalam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Cukur Bulu Ketiak, Ini 3 Tips Bebas Iritasi dan Tak Hitam",
Izinkan Tempat Ibadah Dibangun di Atas RTH, Wagub DKI: Demi Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Marko Simic Bersitegang dengan Andritany, Pelatih Persija Ungkap Masalah di Lapangan: Itu Hal Biasa |
![]() |
---|
Survei: Sebanyak 38,9 Persen Publik Puas dengan Kinerja Anies |
![]() |
---|
Kasus Kecelakan Hotman Paris yang Menguap Diungkap Lagi, Togar Situmorang: Hukum Jangan Tebang Pilih |
![]() |
---|
Wagub Ariza: Temuan BPK Kelebihan Bayar Alat Damkar Tanggung Jawab Pihak Swasta yang Kembalikan |
![]() |
---|