YI Jual Hewan Langka Termasuk Orangutan, Polisi Curiga Ada Jaringan Besar di Belakangnya
Yusri menjelaskan, YI tergabung dalam komunitas pecinta satwa di media sosial Facebook dan Whatsapp Group.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
"Pintarnya, dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Tiga sampai lima hari baru disiapkan dan baru ada pembayaran sesuai perjanjian," tutur Yusri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkamuflase sebagai pedagang burung.
Ia memiliki kios burung di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dia (tersangka) punya kios hewan biasa (tidak dilindungi). Itu sebagai kamuflase dari tersangka untuk menghindari petugas," kata Yusri.
Ia menambahkan, YI menyimpan hewan-hewan langka yang hendak dijual di halaman belakang kiosnya.
"Jadi kita temukan ini di belakang kiosnya. Di depan hanya hewan biasa, tapi di belakang berhasil kita amankan beberapa hewan langka," ucap dia.
• Bendungan Katulampa Siaga 3 Imbas Kawasan Puncak Diguyur Hujan
• Baru Terulang Setelah 46 Tahun, Malam Tanpa Bayangan Bulan Terjadi di Atas Kabah Malam Nanti
• Penyerang Imam Masjid di Depok Disebut Gangguan Jiwa, Orangtua: Sejak Kuliah dari Jepang
Dari penjualan hewan langka, YI mendapat keuntungan beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
YI kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutur Yusri.