YI Jual Hewan Langka Termasuk Orangutan, Polisi Curiga Ada Jaringan Besar di Belakangnya
Yusri menjelaskan, YI tergabung dalam komunitas pecinta satwa di media sosial Facebook dan Whatsapp Group.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli hewan langka yang dilindugi.
Seorang tersangka berinisial YI sebagai penjual hewan langka ditangkap di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kemungkinan hewan-hewan langka ini diselundupkan ke luar negeri.
"Apakah kemungkinan ada kejahatan lintas negara? Nanti kita akan dalami semuanya, apakah akan diselundupkan ke luar negeri nanti akan kita kembangkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Polisi menduga tersangka YI bukan pemain tunggal. Dengan kata lain, praktik jual beli hewan langka ini dilakukan oleh suatu jaringan, bukan perorangan.
"Karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini, karena diduga ini satu jaringan tertentu. Kami akan mencari sampai ke atas karena ini sudah merusak," tutur Yusri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh ekor hewan langka. Satu di antaranya adalah bayi Orangutan.
"Ini (orangutan) adalah salah satu primata yang hanya tersisa beberapa saja di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sudah semakin langka sekarang ini," ujar Yusri.
Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing tiga ekor Burung Beo Nias dan Lutung Jawa.
Yusri menjelaskan, YI tergabung dalam komunitas pecinta satwa di media sosial Facebook dan Whatsapp Group.
Dari grup tersebut, tersangka mencari orang-orang yang memiliki hewan langka untuk dibeli dan dijual kembali dengan harga tinggi.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini, dan dia siap membeli," ujar Yusri.
Setelahnya, tersangka kembali mencari pembeli hewan langka melalui media sosial.
Jika ada yang memesan, ia menyiapkan hewan langka dan mengajak calon pembeli bertemu di suatu tempat.
"Pintarnya, dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Tiga sampai lima hari baru disiapkan dan baru ada pembayaran sesuai perjanjian," tutur Yusri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkamuflase sebagai pedagang burung.
Ia memiliki kios burung di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dia (tersangka) punya kios hewan biasa (tidak dilindungi). Itu sebagai kamuflase dari tersangka untuk menghindari petugas," kata Yusri.
Ia menambahkan, YI menyimpan hewan-hewan langka yang hendak dijual di halaman belakang kiosnya.
"Jadi kita temukan ini di belakang kiosnya. Di depan hanya hewan biasa, tapi di belakang berhasil kita amankan beberapa hewan langka," ucap dia.
• Bendungan Katulampa Siaga 3 Imbas Kawasan Puncak Diguyur Hujan
• Baru Terulang Setelah 46 Tahun, Malam Tanpa Bayangan Bulan Terjadi di Atas Kabah Malam Nanti
• Penyerang Imam Masjid di Depok Disebut Gangguan Jiwa, Orangtua: Sejak Kuliah dari Jepang
Dari penjualan hewan langka, YI mendapat keuntungan beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
YI kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," tutur Yusri.