Modus Pencuri Sepeda Motor Mengenakan Atribut Ojek Online, Polisi Amankan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan ada tiga pelaku yang melakukan hal tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Modus pencurian sepeda motor yang pelakunya mengenakan atribut ojek online lagi-lagi terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan ada tiga pelaku yang melakukan hal tersebut.
Mereka berinisial JN (32 tahun), K (42), dan UH (42).
"Pelaku K dan JN perannya sebagai yang mencuri sepeda motor," kata Burhan, sapaannya, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (30/1/2021).
"Kalu si pelaku UH berperan sebagai yang menjual sepeda motor hasil curiannya. Ketiga pelaku modusnya memakai atribut ojol (ojek online)," lanjut Burhan.
Burhan melanjutkan, aksi mereka saat mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Kampung Irian, Kelurahan Serdang, Kemayoran, pada pukul 06.35 WIB, Senin (4/1/2021), terekam kamera CCTV.
Video rekaman CCTV itu akhirnya viral di media sosial sehingga polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Polisi pun berhasil menangkap mereka pada Selasa (5/1/2021).
"Saat penangkapan di wilayah Kemayoran, satu pelaku sempat melawan petugas," tambah Burhan.
"Karena itu, terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap Burhan.
• Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Remaja Tewas dengan Luka di Kepala
• Bukti-bukti Kekerasan Diduga Dilakukan Askara Parasady, Nindy Ayunda Alami KDRT Lebih dari 5 Kali
• Arsenal Vs Man United, Arteta: Laga Ini Akan Sulit
Alhasil, kini ketiga pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti sembilan kunci leter T dan jaket ojol.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Mereka dapat terancam pidana diatas tujuh tahun penjara," tutup Burhan.