Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher, Begini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). 

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam PMK tersebut, pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server).

"Sehingga, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi," jelas dia.

Selain itu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Penjelaskan Kapolri soal Pam Swakarsa: Bukan Seperti di 1998

Hestu mengatakan, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ujar dia.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Cerita Kang Pipit Jadi Preman Bukan Serigala hingga Terharu Digandrungi Banyak Anak Kecil

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucer!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved