Polisi Buru Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Kemayoran Jakarta Pusat
Polisi bakal mencari penadah motor hasil curian. Hal ini ditengarai kasus pencurian sepeda motor, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi bakal mencari penadah motor hasil curian.
Hal ini ditengarai kasus pencurian sepeda motor, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial JN (32 tahun), K (42), dan UH (42).
Ketiganya menjual sepeda motor hasil curian ke penadah di berbagai kota.
TONTON JUGA:
"Satu yang terdeteksi berada di Subang (Jawa Barat). Penadah ini berinisial S, kami sudah mengantongi beberapa informasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
• Warga Jakarta Timur Bakal Dapat Masker Gratis dari Program Jakarta Bermasker
• Curi Sepeda Motor Mengenakan Atribut Ojek Online, Tiga Pelaku Menjualnya ke Penadah di Jawa Barat
• Tim SAR Lanjutkan Pencarian Haikal Pratama yang Tenggelam di Kali Ciliwung
• Serupa James Konjongian, Anggota DPRD Tanimbar Berzina dengan Istri Orang: Celana Dalam Jadi Bukti
• Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Sri Mulyani: Berlaku 1 Februari 2021
Burhan menjelaskan, penadah ini bisa dijadikan tersangka meskipun tidak tahu bahwa sepeda motor diterimanya dari hasil pencurian.
"Iya (bisa dijadikan tersangka) karena sang pembeli pasti tahu," ucap Burhan.
"Sepeda motor yang dijual kan seharusnya memiliki surat-surat lengkap," lanjutnya.
Jika sepeda motor yang dijual tidak memiliki surat lengkap, kata dia, patut dipertanyakan.
"Kalau surat-suratnya tidak lengkap, ya patut dipertanyakan. Jadi, kami kira pembeli (S) ini tahu kalau itu hasil curian," tambahnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan beserta dengan barang bukti sembilan kunci leter T dan jaket ojol.
Mereka telah beraksi lebih dari lima kali.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Mereka dapat terancam pidana diatas tujuh tahun penjara," tutup Burhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sepeda-motor-hasil-curian-serpong-selasa-2612021.jpg)