Pulsa & Kartu Perdana Kena Pajak, Apakah Harga Jualnya Jadi Lebih Mahal? Ini Kata DJP

Pulsa dan kartu perdana akan kena PPN dan PPh, akankah pengaruhi harga jualnya?

Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Ilustrasi 

Hestu mengatakan, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

"Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ujar dia.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DJP: Aturan Pajak Disimplifikasi, Tak Ada Pengaruh ke Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved