Langgar Prokes, Diskotek Dronk Kemang Disegel: Polisi Amankan Pengunjung Bawa Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP menggerebek Diskotik Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP menggerebek Diskotik Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/1/2021) dini hari.
Hasilnya, petugas menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam tersebut.
Ratusan orang berkerumun tanpa memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.
"Untuk di Diskotik Dronk, tim menemukan tempat hiburan itu masih membandel karena masih buka di atas jam 20.00 WIB," kata Camat Mampang Prapatan Djaharudin saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Padahal, lanjut Djaharudin, petugas sudah memperingati pengelola diskotik ketika sedang melakukan patroli.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengunjung Diskotik Dronk yang kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorilla.
"Pengunjung yang membawa narkoba sudah diamankan ke Polda Metro Jaya," ujar Djaharudin.
• Identitas Motor Pelaku Terdeteksi, Pemerhati Satwa Bakal Polisikan Penyeret Anjing di Tangerang
Setelah menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, polisi dan Satpol PP menyegel Diskotik Dronk.
"Sampai sekarang masih di police line (garis polisi). Kasusnya masih ditangani pihak kepolisian," ucap Djaharudin.