Langgar Prokes, Diskotek Dronk Kemang Disegel: Polisi Amankan Pengunjung Bawa Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP menggerebek Diskotik Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/ Pebby Ade Liana
Ilustrasi penyegelan Diskotik. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP menggerebek Diskotik Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP menggerebek Diskotik Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/1/2021) dini hari.

Hasilnya, petugas menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam tersebut.

Ratusan orang berkerumun tanpa memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.

"Untuk di Diskotik Dronk, tim menemukan tempat hiburan itu masih membandel karena masih buka di atas jam 20.00 WIB," kata Camat Mampang Prapatan Djaharudin saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Padahal, lanjut Djaharudin, petugas sudah memperingati pengelola diskotik ketika sedang melakukan patroli.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengunjung Diskotik Dronk yang kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorilla.

"Pengunjung yang membawa narkoba sudah diamankan ke Polda Metro Jaya," ujar Djaharudin. 

Identitas Motor Pelaku Terdeteksi, Pemerhati Satwa Bakal Polisikan Penyeret Anjing di Tangerang

Setelah menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, polisi dan Satpol PP menyegel Diskotik Dronk.

"Sampai sekarang masih di police line (garis polisi). Kasusnya masih ditangani pihak kepolisian," ucap Djaharudin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved