Niat Mulia Kembalikan HP Temuan, Wanita Ini Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta untuk Uang Damai

Berniat mulia mengembalikan HP temuan, Siti Nuraisyah malah diperas oleh oknum anggota Polsek Tanjungmorawa, Sumatera Utara.

Editor: Wahyu Septiana
HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Berniat mulia mengembalikan HP temuan, Siti Nuraisyah malah diperas oleh oknum anggota Polsek Tanjungmorawa, Sumatera Utara.

Oknum polisi tersebut malah menuduh warga Jalan Tajmadsyah, Gang Sekolah, itu telah mencuri telepon orang lain.

Siti Nuraisyah menemukan HP tersebut di toko pakaian.

Ia malah ditahan dan diminta membayar Rp 35 juta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengutip TribunMedan, Siti Nuraisyah menjelaskan bagaimana ia dan suami Muhammad Fajar (25) jadi tersangka di kasus ini.

Keduanya semula melihat ponsel di toko pakaian Plaza Suzuya, Tanjung Morawa, dan berniat mengembalikan ke pemiliknya.

Pada 26 Desember 2020, Siti Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon.

Jelang CPNS 2021 Dimulai, Simak Dokumen Wajib Disiapkan dan Penyebab Gagal Seleksi Administrasi

Kecelakaan Terjadi di Jalan Raya Bogor, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk

Terungkap Alasan Kaido Takut dan Hindari Serangan Roronoa Zoro, Jadwal Manga One Piece Chapter 1003

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel Android tak bertuan.

Setelah seminggu, Siti Nuraisyah mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Ternyata ponsel tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu handphone dia," cerita Siti Nuraisyah.

Tunggu Pemprov Jabar, Wali Kota Sebut Operasional Rumah Sakit Darurat Asrama Haji Bekasi Belum Jelas

"Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," ia menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga diintimidasi petugas untuk mengaku telah mencuri ponsel tersebut.

Petugas juga meminta mereka menyiapkan Rp 35 juta agar persoalan selesai. Sementara harga HP tak semahal itu.

Menurut Siti Nuraisyah, petugas Polsek Tanjung Morawa menawarkan uang damai secara kekeluargaan, tapi harus bayar Rp 20 juta.

Meski Berparas Cantik, 7 Artis Drama Korea Buat Penonton Gregetan saat Lihat Peran Karakternya

Sebabnya, juru periksa yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta. Sehingga total uang yang harus disiapkan Rp 35 juta.

"Saya kaget ini. Handphone yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan handphone kok malah seperti ini," kata dia.

Oknum polisi tersebut menuduh Siti Nuraisyah telah mematikan HP yang ditemukannya sewaktu belanja.

Namun hal tersebut dibantah.

Malahan Siti Nuraisyah tetap mengaktifkan HP tersebut dengan harapan pemiliknya menelepon.

Dengan begitu, ia dan suaminya bisa segera mengembalikan ke pemiliknya.

Pemprov DKI Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19, Takut Diprotes: Kalau Dikecilkan Enggak Pantas

"Padahal handphone tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri," beber dia.

Saat melapor ke Polsek Tanjung Morawa, ia malah ditahan selama tiga hari.

Lalu, pada 9 Januari 2021 saat dipulangkan untuk penangguhan penahanan, helm dan celana miliknya dan suami hilang.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berniat Baik Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Malah Ditahan dan Diperas Oknum Polisi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved