Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penangkapan dan Penahanan
Tim kuasa hukum Rizieq menilai penahanan Rizieq dengan berdasarkan pada Pasal 160 KUHP tidak relevan
Hakim tunggal yang menangani gugatannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, telah menolak permohonan gugatan praperadilan itu.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan di PN Jakarta selatan pada 12 Januari lalu.
Sahyuti menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sayuti mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
• Kabar Bahagia, Polri Beri Lampu Hijau Kompetisi Liga 1 Bergulir: Digelar Tanpa Penonton
• Spoiler One Piece Chapter 1003: Monkey D Luffy Kehabisan Haki, Roronoa Zoro Tebas Kaido
• Lanjutan Sidang Wanprestasi dari Kliennya, Togar Situmorang Hadir di Pengadilan Negeri Denpasar
Sahyuti juga menegaskan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Rizieq Shihab Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan