Menteri Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Masih Berlaku Sampai Ada Sertifikat Elektronik

Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah. 

Editor: Erik Sinaga
Kementerian ATR/BPN
Bentuk Sertifikat Elektronik. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.

Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik).

"Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat," ujar Sosyan Djalil saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta kerja, Kamis (4/2/2021).

Webinar digelar dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Pembicara lain dalam webinar itu adalah Ketua umum PWI Atal S Depari dan Sekjen Kementerian ATR/BPN  Himawan Arief Sugoto.

Menurut Sofyan Djalil, produk elektronik, termasuk sertifikat tanah, justru paling aman.

Dia memberi contoh, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi.

Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital.

"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," katanya.

Sofyan Djalil menambahkan, "BPN tidak akan pernah menarik sertifikat masyarakat."

Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah

"Kalau ada orang mengaku dari BPN akan menarik sertifikat tanah, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku, sampai dialihkan dalam bentuk media elektronik," katanya.

Ketua Umum PWI Atal S Depari mengingatkan agar Kementerian ART/BPN tetap melakukan sosialisasi terhadpa kebijakan baru itu agar tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga menegaskan tidak akan ada penarikan seritikat sebelum semuanya dianggap beres. 

Perubahan sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik akan dimulai dari tanah-tanah milik instansi pemerintah dan daerah-daerah tertentu yang telah siap. 

Tak Ada Lagi Sertifikat Tanah Berupa Kertas
Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved