Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Buka Opsi Terapkan PSBB Total Demi Tekan Lonjakan Kasus Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, ada banyak opsi yang tengah dipertimbangkan demi menghambat lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, ada banyak opsi yang tengah dipertimbangkan demi menghambat lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini diterapkan dinilai tak efektif menekan laju penularan wabah asal China tersebut.
Selain wacana lockdown setiap akhir pekan, Pemprov DKI disebut Ariza juga tengah mempertimbangkan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti di awal masa pandemi Covid-19.
"Usulan epidemiolog untuk PSBB ketat seperti dulu tentu menjadi pertimbangan," ucapnya, Kamis (4/2/2021).
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog," tambahnya menjelaskan.
PSBB total yang diterapkan April 2020 lalu memang efektif dalam menekan laju penularan Covid-19.
Pasalnya, seluruh aktivitas vital masyarakat dibatasi. Perkantoran dan pusat perbelanjaan ditutup, restoran atau tempat makan tak boleh melayani makan ditempat, hingga ojek online yang tak boleh mengangkut penumpang.
"Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal, termasuk dimungkinkan atau tidaknya PSBB diperketat," ujarnya di Balai Kota.
• Kelenteng Kong Miao TMII Lakukan Pembatasan dan Penerapan Prokes Ketat Pada Imlek Tahun Ini
• Terungkap, Pepaya Berkhasiat Mengatasi Asam Lambung Telah Dikenal Sejak Ratusan Tahun Lalu
• Belum Ambil Keputusan Soal Lockdown Akhir Pekan, Pemprov DKI Tunggu Masukan Epidemiolog
Meski demikian, politisi Gerindra ini mengatakan, keputusan soal penerapan kebijakan PSBB total tak bisa serta merta langsung diambil.
Perlu ada pertimbangan matang yang diperhitungkan, mulai dari efektivitas hingga dampak ekonomi bagi masyarakat.
"Semua diteliti, dikaji, dihitungkan banyak hal, R-noutnya bagaimana, kasus aktifnya berapa, persentase kesembuhan, persentase kematian, berbagai fasilitas kita hitung benar," tuturnya.
Adapun PPKM telah diterapkan di DKI Jakarta sejak 11 Januari 2021 lalu. Awalnya, PPKM hanya diterapkan hingga 25 Januari 2021 saja.
Namun, pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjangnya hingga 8 Februari 2021.
Seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali pun mengikuti keputusan yang diambil pemerintah pusat itu, termasuk DKI Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, PPKM ternyata tak efektif menekan laju penularan Covid-19.
Angka penularan Covid-19 masih tetap tinggi dengan penambahan kasus harian mencapai 3.500 kasus.
Untuk itu, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan banyak opsi kebijakan alternatif untuk meredam lonjakan kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wagub-dki-ariza-1.jpg)