Digelar 22 Februari, Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021. Suharno akan memimpin jalannya persidangan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021.
"Perkara nomor 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Suharno akan memimpin jalannya persidangan.
Ia akan menjadi Hakim tunggal di sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"Sidang dipimpin Hakim tunggal," ujar dia.
• Banyak Peminat, Alat GeNose C19 Sudah Tersedia di Stasiun Gambir
• Waspada, Pintu Air Angke Siaga 2: Warga Bantaran Kali Diminta Hati-hati Terhadap Banjir
• GeNose C19 Dapat Deteksi Covid-19: Jika Penumpang Kereta Positif, Perjalanan Dibatalkan
Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.
Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.