Digelar 22 Februari, Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021. Suharno akan memimpin jalannya persidangan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021. Suharno akan memimpin jalannya persidangan. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.

Banyak Peminat, Alat GeNose C19 Sudah Tersedia di Stasiun Gambir

Waspada, Pintu Air Angke Siaga 2: Warga Bantaran Kali Diminta Hati-hati Terhadap Banjir 

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved