Digelar 22 Februari, Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 22 Februari 2021. Suharno akan memimpin jalannya persidangan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.
• Banyak Peminat, Alat GeNose C19 Sudah Tersedia di Stasiun Gambir
• Waspada, Pintu Air Angke Siaga 2: Warga Bantaran Kali Diminta Hati-hati Terhadap Banjir
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).