Buat NPWP Online di pajak.go.id Lengkapi Syarat-syaratnya

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id dan Anda perlu cek persyaratan yang harus disiapkan.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Para pelaku usaha kecil saat mengisi formulir pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018). 

3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

C. Wajib Pajak Badan

1. Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

2. Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)

3. Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .

4. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation

2. Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab

3. Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)

4. Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

5. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

D. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 

Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved