Manajer Investasi PT RAM, DPO Kejari Jakarta Pusat Sejak 2013 Diciduk di Tangsel 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, terdiri dari personel intel Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Ervan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Ervan Fajar Mandala (kaus biru), terpidana korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta, diinterogasi salah satu anggota Tim Tabur Kejaksaan Agung, Minggu (7/2/2021) dini hari WIB. Tim Tabur Kejagung menciduk Ervan di kawasan Bintaro Menteng, Tangerang Selatan, setelah buron sejak 2013. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIA BUDI - Akhirnya, Direktur Utama PT RAM, Ervan Fajar Mandala (49), tertangkap. Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo ini buron sejak 2013.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, terdiri dari personel intel Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Ervan di Bintaro Menteng, Tangerang Selatan, Minggu (7/2/2021) pukul 01.00 WIB.

"Ervan Fajar Mandala merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 hingga 2009," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021) malam.

Dalam kasus ini, Ervan yang bertindak sebagai manager investasi di PT RAM, bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi.

PT ASKRINDO dengan sengaja menempatkan dana sekira Rp 439 miliar kepada enam perusahaan investasi, salah satunya di PT RAM milik Ervan.

"Ternyata ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Menteri Agama Imbau Perayaan Imlek Dilaksanakan dengan Sederhana dan Patuhi Protokol Kesehatan

Andi Mallarangeng Minta Moeldoko Datang Baik-baik ke SBY Kalau Mau Didukung Jadi Capres 2024

Kasus ini terungkap setelah Bapepam-LK 2011 menemukan penyimpangan dalam penempatan dana investasi oleh PT ASKRINDO di sejumlah perusahaan yang dikelola manager investasi.

Menurut Ashari Syam, penempatan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan putusan MA nomor 1621 K/Pidsus/2013, 8 Oktober 2013 Terdakwa Ervan (kini terpidana) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ditambah dengan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 Thn 2003.

Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang TPPU jo UU No 25 Thn 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Atas perbuatannya, kata Ashari, Ervan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, lanjutnya, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Ervan juga dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp 796.387.077 juta.

"Jika dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti," jelas Ashari.

Jika Ervan tidak memiliki harta benda, sambungnya, diganti dengan hukuman penjara enam bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan terpidana Ervan dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta Pusat

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved