Perwira TNI Selingkuhi dengan Istri Bawahan: Terbongkar Karena Lemari di Ruang Kerja Dibuka Istri
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum Perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang perwira TNI dipecat akibat selingkuh dengan istri orang yang merupakan istri seorang tentara berpangkat bintara, dan terbukti melakukan hubungan intim berulang kali.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum Perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Letkol MI ternyata berselingkuh dengan seorang PNS berinisial MA yang merupakan bawahannya.
PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.
Perselingkuhan itu berawal dari Letkol MI yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019.
Ketika itu Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan rasa sukanya.
Prakiraan Cuaca di Jakarta Jumat 9 April 2021, Mayoritas Cerah Berawan |
![]() |
---|
Beda Usia 39 Tahun, Begini Asmara Kakek dengan Gadis Belia, Bermula Kasihan Kini Menikah |
![]() |
---|
Hasil Liga Europa - Manchester United Tanpa Kesulitan Tumbangkan Granada |
![]() |
---|
Pakar Ekspresi Ungkap Gelagat Ayu Ting Ting Ketemu Nagita Slavina, Sebut Ada Masalah Belum Selesai |
![]() |
---|
Hotman Paris Nyaris Nangis Tahu Cerita Malam Pertama Desiree Pisah Kamar dengan Hotma Sitompul |
![]() |
---|